Pria Viral yang Memakan Kucing Akan Dites Kejiwaannya

Pria Viral yang Memakan Kucing Akan Dites Kejiwaannya

Pria Viral yang Memakan Kucing Akan Dites Kejiwaannya Nur Yanto (64), pemilik rumah kos yang kedapatan memakan kucing di Semarang, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akan memeriksa kejiwaan Nur Yanto karena jawabannya melantur saat ditanya.

Kami sedang mengarah ke sana (pemeriksaan kejiwaan). Kami sedang berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa di Semarang untuk diobservasi, apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak pada pelaku ini, kata Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, dilansir detikJateng, Kamis (8/8/2024).

Sementara itu, Nur yang ditanya asal muasal inspirasi memakan kucing untuk obat diabetes, mengatakan bahwa kakaknya yang memberitahunya. Namun kemudian ia mengaku bahwa itu adalah inisiatifnya sendiri karena merasa daging sapi mahal. Ia bahkan memberikan jawaban yang tidak masuk akal saat ditanya apakah ia pernah berobat ke dokter.

Pria Viral yang Memakan Kucing Akan Dites Kejiwaannya

Sebelum makan kucing, saya pernah berobat, saya tidak diberi obat oleh dokter, saya bilang besok saya akan jadi presiden. Akhirnya dokter tidak memberikan obat, katanya.

Penuturan Nur ini senada dengan salah satu penghuni kos berinisial N yang mengatakan bahwa Nur bahkan pernah mengaku sebagai Imam Mahdi. Bahkan ada video yang beredar saat Nur berbicara ngelantur tentang masa depan agama hingga bawang.

Namun, saat ini ia dijerat dengan Pasal 91B ayat (1) UU No. 14/2014 dan atau Pasal 302 KUHP tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. Ia tidak ditahan, namun wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Pemilik pemakan kucing di Semarang dikenai wajib lapor

Namun, NY tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Kanit Tidpiter Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, mengatakan Nur dijerat dengan Pasal 91B ayat (1) UU No. 14/2014 dan atau Pasal 302 KUHP tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Nur Yanto.

Karena ancamannya di bawah lima tahun, maka kita kenakan wajib lapor. Dia lapor dua kali dalam seminggu, kata Johan di Polrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari celurit yang gagangnya digunakan untuk membacok kucing hingga tewas hingga Magic Jar untuk memasak kucing dengan cara direbus. Sementara itu, Nur mengaku sudah lama melakukan hal tersebut agar gula darahnya tidak tinggi karena mengidap penyakit diabetes.

“Rendah kalori, rendah gula darah. Rasa daging, lezat. Cari kucing di rumah. Saya datang sendiri,” kata Nur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *