8 Orang ditangkap Karena Penjualan Bayi yang Lahir di Luar Nikah

8 Orang ditangkap Karena Penjualan Bayi yang Lahir di Luar Nikah

8 Orang ditangkap Karena Penjualan Bayi yang Lahir di Luar Nikah ditangkap karena menjual bayi yang lahir di luar nikah (DA) berperan menjual bayi kepada RS dengan nominal Rp 10.000.000, alasan menjual karena lahir di luar nikah, kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).

Kemudian SU menjual bayi tersebut kepada AN dengan harga Rp 10.000.000. Arya mengatakan tersangka menjual anak tersebut karena sang suami tidak mau mengurus bayi tersebut.

SU berperan menjual bayi tersebut kepada AN dengan nominal Rp 10.000.000, alasannya karena suaminya tidak mau mengurus bayi tersebut, jelasnya.

Adapun peran kedelapan tersangka tersebut adalah:

1. RD berperan mencari bayi melalui aplikasi Facebook dan mengambil bayi dari orangtuanya serta mengantarkan bayi tersebut kepada MI di Kabupaten Tabanan, Bali.
2. AN berperan mencari bayi melalui aplikasi Facebook dan mengambil bayi dari orang tuanya serta mengantarkan bayi tersebut kepada MI yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali
3. DA berperan menjual bayi tersebut kepada RD dengan nominal Rp 10.000.000,- (belum termasuk biaya bidan), alasan penjualan karena pernikahan diluar nikah.
4. MD, pacar DA, membantu DA dalam menjual bayi tersebut kepada RD, alasan menjual bayi tersebut karena hamil di luar nikah.
5. SU berperan menjual bayi kepada AN dengan nominal Rp 10.000.000,- (diluar biaya bidan), alasan menjual karena suaminya tidak mau merawat bayi tersebut
6. DA adalah teman SU, perannya menemani SU lahira dan membantu menyerahkan bayi kepada AN dan mendapatkan upah dari hasil penjualan bayi tersebut
7. RK adalah suami dari SU, yang menjual bayi tersebut kepada AN karena suaminya tidak mau merawat bayi tersebut.
8. IM berperan memberikan uang kepada RD dan AN untuk membeli bayi dan yang mencarikan pengadopsi (peminat bayi) Menjual kepada pengepul Rp 10-15 juta, menjual kepada pengadopsi Rp 45 juta

8 Orang ditangkap Karena Penjualan Bayi yang Lahir di Luar Nikah

Bayi tersebut kemudian dijual kepada pengadopsi dengan harga Rp 45 juta.

“Karena ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu-ibu atau setiap wanita yang ingin menjual bayinya. Kemudian dari situ juga diiming-imingi kalau mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Kisarannya 10-15 juta,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9).

Sesampainya di Bali, bayi tersebut akan diserahkan kepada penadahnya, yakni tersangka IM. IM kemudian menjual bayi tersebut seharga Rp 45 juta kepada seorang pengadopsi.

“Kemudian bayi ini akan dibawa ke Bali. Setelah itu, di Bali, ada penadahnya. Ada yang menjual kepada orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta Rp 45 juta,” jelasnya.

Pelaku 8 Orang

Sebagai informasi, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi ini. Pelaku merupakan 8 orang yaitu RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Arya kemudian menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap termasuk 4 orang tua yang menjual bayinya. Sementara 3 tersangka lainnya adalah penjual bayi, dan seorang tersangka utama yang berperan sebagai penadah.

“Kami sudah menangkap 8 tersangka, mulai dari orang tua bayi, ada yang suami istri, ada yang masih belum suami istri,” ujarnya.

Pemblokiran Iklan Perdagangan Bayi

“Dan yang kami tahan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan juga yang akan menjual bayi tersebut di Bali. Dan sebenarnya sudah kita tahan kurang lebih dua minggu yang lalu,” tambah Arya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *