Informasi Calpres Diduga Bawaslu Langgar Aturan di Maluku, Gibran Mengaku Siap Disanksi

Informasi Calpres Diduga Bawaslu Langgar Aturan di Maluku, Gibran Mengaku Siap Disanksi

Informasi Calpres Diduga Bawaslu Langgar Aturan di Maluku, Gibran Mengaku Siap Disanksi. Diperhitungkan Bawaslu Mushalla Ketentuan di Maluku, Gibran Akui Siap Disanksi
Cawapres (calon wakil presiden) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akui siap disanksi dan diundang jika bisa dibuktikan lakukan pelanggaran. Seperti diperhitungkan oleh Tubuh Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Propinsi Maluku.

Bawaslu tidak dapat putuskan apa ini adalah pidana pemilu atau cuma pelanggaran administrasi. Samsun juga mengatakan faksinya sekarang ini tetap membahas kejadian tersebut.
Selanjutnya Samsun menyebutkan ada 30 kades di Maluku tengah (Malteng) dan Kota Ambon diindikasi menyalahi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Beberapa puluh kades itu diperhitungkan menyalahi Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu karena mereka disebutkan turut mendatangi bahkan juga mengatakan support pada Gibran.

“Pada konsepnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan mengikutsertakan kades dan piranti dusun itu adalah pelanggaran.” Sebut Samsun di Ambon, Jumat, 12 Januari 2024.

Dia menerangkan, berdasar laporan hasil pemantauan (LHP) yang diterima dari beberapa pimpinan, faksinya temukan sekitaran 30 kepala desa diindikasi menyalahi UU Pemilu dari perkiraan 100 orang yang diundang, waktu itu.

Informasi Calpres Diduga Bawaslu Langgar Aturan di Maluku, Gibran Mengaku Siap Disanksi

Informasi Calpres Diduga Bawaslu Langgar Aturan di Maluku, Gibran Mengaku Siap Disanksi

Kades dapat dijaring pidana pemilu
Dikutip dari Tempo, dalam UU Pemilu disebut Kepala Dusun dapat dijaring pidana pemilu bila membuat keputusan yang memberikan keuntungan atau bikin rugi salah satunya peserta pemilu dalam saat kampanye. Hal tersebut tercantum pada Pasal 490 UU Pemilu. Kades yang menyalahi ketentuan itu dapat memperoleh pidana satu tahun penjara dan denda optimal Rp 12 juta.

Awalnya, Gibran berkampanye di Maluku pada Senin, 8 Januari 2024. Dalam peluang itu pasangan capres Prabowo Subianto itu lakukan diskusi dengan beberapa raja. Komune dan praktisi ekonomi inovatif, membagi-bagi susu gratis di Negeri Lubang, Malteng, sampai bermain bola di Lapangan Sepak Bola Matawaru Dusun Tulehu dan beberapa jadwal yang lain.

Keterkaitan kades dalam kampanye Gibran bukan ini kali saja terjadi. Putra pertama Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sebelumnya sempat mendatangi acara bersilahturahmi nasional Dusun Berpadu yang diadakan di Indonesia Tempat Gelanggang olahraga Bung Karno, Senayan, Jakarta, 19 November 2023.

Bawaslu juga sudah mencari sangkaan pelanggaran pada acara itu. Namun. Hingga kini tidak ada keputusan yang dikeluarkan Bawaslu pada Gibran.

Bawaslu Jakarta Pusat awalnya mengatakan Gibran lakukan pelanggaran pada Ketentuan Gubernur DKI Jakarta waktu membagi susu gratis dalam gelaran hari bebas kendaraan atau car free day (CFD). Meski begitu. Hal tersebut dipandang bukan sebagai pelanggaran pemilu.

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah satu dari 3 peserta dalam Pemilihan presiden 2024. Dua peserta yang lain ialah pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud Md.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *